Pemilihan kepala desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karenaKepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahunyang dilaksanakan melalui musyawarah desa.Musyawarah desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desadiberhentikan Dalam hal pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa menggunakan mekanisme pemungutan suara oleh peserta musyawarah, maka dilakukan undian nomor urut beserta nama calon dan menyiapkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat