Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan pengelolaan budidaya ternak atas dampak yang diakibatkan dari pengelolaan budidaya ternak; sebagai pedoman dalam melakukan bimbingan dan pengawasan usaha budidaya ternak; dan sebagai pedoman peternak dalam melaksanakan usaha budidaya ternak. dengan tujuan meningkatkan populasi, produksi, dan produktivitas ternak; meningkatkan mutu hasil ternak;mendukung ketersediaan pangan asal ternak di dalam negeri dan mendorong ekspor;menciptakan usaha budidaya ternak yang ramah lingkungan;menciptakan lapangan pekerjaan; meningkatkan pendapatan peternak; dan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada orang perorangan atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha budidaya peternakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat