TUGAS PERANGKAT DAERAH – PELAPORAN PELAKSANAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa efektivitas pelaksanaan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah diawali dari proses pelaporan perangkat daerah yang efektif dan efisien yang merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja instansi pemerintah dan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintah, perlu adanya pengaturan sistem dan tata cara pelaporan pelaksanaan tugas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai sebuah sistem informasi daerah yang terintegritasi.
- Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Laporan pelaksanaan tugas dimaksudkan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan tugas perangkat daerah; memperoleh informasi kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas oleh perangkat daerah dan menemukan alternatif pemecahan permasalahan guna mencapai tujuan dan sasaran penyelenggaraan pemerintah daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
- 7 HLM;-
|