Pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 32.1 Tahun 2015 tentang Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 17 Seri E), Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus dan angka 16 diubah; Pasal 5 huruf c diubah; di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; Pasal 6 diubah; Pasal 11 diubah; di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A; Pasal 12 diubah; Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) Pasal, yakni BAB VA KETENTUAN PERALIHAN dan Pasal 32A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat