Dalam Peraturan ini diatur tentang Jenis Rekening Kas Desa, Tempat Rekening Kas Desa, Tata Cara Pembukaan Rekening Kas Desa, Cara Penyetoran dan Penarikan Uang Ke dan Dari Rekening Kas Desa, Penutupan Rekening Kas Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat