PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULUNGAN ABSTRAK
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD 2018/NO 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Menunjang kelancaran pelaksana sebagian tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, khususnya pelayanan kesehatan masyarakat dalam bidang pelayanan Laboratorium Kesehatan, dipandang perlu dibentuk UPTD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016, pada Dinas dan Badan dapat membentuk UPT, UPT dapat dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya, pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) dan (3) Peraturan daerah
Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan. Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi dan efektivitas laboratorium kesehatan di Kabupaten Bulungan dengan menjadikannya sebagai unit pelaksana teknis yang memiliki tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorim Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Bulungan
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2018/NO 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Menunjang kelancaran pelaksana sebagian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bulungan, khususnya dalam penyediaan jasa layanan Metrologi Legal Kabupaten Bulungan, ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT, UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten
Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/PER/2/2009 tentang Sumber Daya Manusia
Kemetrologian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
70/MDAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alatalat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, .Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 557/78/SJ dan Nomor : 01/M-DAG/ED/1/2017 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai embentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Bulungan. Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi dan kapasitas pengawasan metrologi di Kabupaten Bulungan dengan menjadikannya sebagai unit pelaksana teknis yang memiliki tanggung jawab khusus dalam bidang metrologi legal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2018/NO 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Menunjang kelancaraj pelaksanaan sebagian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bulungan, khususnya peningkatan pelayanan di lingkungan pasar, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah , PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, PERDA Kabupaten Bulungan No 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar di wilayah Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan pasar yang lebih terstruktur dan profesional di Kabupaten Bulungan, sehingga pasar dapat berfungsi dengan baik dan mendukung perekonomian lokal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2018/NO 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
menunjang kelancaran pelaksana sebagian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bulungan, khususnya dalam penyediaan jasa layanan pendampingan terpadu bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah Kabupaten Bulungan, ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT, UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah PLUT KUMKM Pada Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PERPRES No 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor: 02/per/m.kukm/1/2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Surat Deputi Bidang Restukturisasi Usaha Nomo: 139/dep.4/IV/2016 peraturan deputi tentang Juknis PLUTKUMKM, Surat Deputi restrukturisasi usaha Nomor: 148/dep.4/IV/2016 Peraturan Deputi tentang Petunjuk Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) TA 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pembentukan dan pengelolaan unit khusus yang bertugas untuk memberikan layanan dan dukungan kepada koperasi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan struktur yang efektif dalam memberikan layanan terpadu dan mendukung pengembangan koperasi serta UMKM di Kabupaten Bulungan, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi sektor koperasi dan UMKM terhadap ekonomi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan Alokasi Dana Desa maka Peraturan Bupati Bulungan Nomor Nomor 05 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
ABSTRAK:
sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota Dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, maka Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 4 Tahun 2017 perlu ditinjau kembali untuk diganti.
1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberaa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1970); 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota Dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884).
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perhitungan dan Rincian Dana Desa; Bab III Penyaluran Dana Desa; Bab IV Penggunaan Dana Desa; Bab V Pelaporan Dana Desa; Bab VI Sanksi Administrasi; Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 30 Tahun 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BD 2017/NO 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, PERDA, Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengenai rincian dan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan untuk tahun anggaran 2018. Secara keseluruhan, peraturan ini berfungsi untuk memberikan detail yang jelas tentang bagaimana APBD Kabupaten Bulungan akan diimplementasikan sepanjang tahun anggaran 2018, memastikan bahwa anggaran dialokasikan secara efektif untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 29 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bulungan No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD 2017/NO 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, guna tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan satu pintu, perlu
mendelegasikan wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 34 Tahun 2013
tentang Pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Bupati dibidang Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Kabupaten Bulungan, dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan-undangan,
oleh karena itu, perlu diatur kembali.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, PERPRES No 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaran Terpadu Satu Pintu, PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai penyerahan atau pendistribusian wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada DPMPTSP, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan dan non-perizinan dengan memberikan kewenangan yang jelas kepada DPMPTSP, sehingga proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terintegrasi, mendukung iklim investasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 34 Tahun 2013 (Lembaran Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun
2013 Nomor 34) tentang Pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Bulungan.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 28 Tahun 2017
Perbup Kab. Bulungan No. 83 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD 2017/NO 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tingkat Pertama serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengatur Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan perubahannya belum mengatur secara
mendetail pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, UU No 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, PERPRES No 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengenai tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi yang diperuntukkan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat pertama) seperti puskesmas atau klinik milik pemerintah daerah. Dana kapitasi adalah dana yang diterima oleh fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan sebagai pembayaran tetap untuk setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana kapitasi digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi peserta JKN di Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 27 Tahun 2017
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bulungan No. 33 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD 2017/NO 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
a sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, maka
beberapa pengaturan terkait pemberian hibah yang diatur
dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 25 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan perlu untuk
disesuaikan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan ini mengenai ata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan mengatur revisi atau pembaruan terhadap peraturan sebelumnya mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Bulungan, memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat