Peraturan ini mengenai ata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan mengatur revisi atau pembaruan terhadap peraturan sebelumnya mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Bulungan, memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat