Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 33 Tahun 2022

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HIBAH BAB III BANTUAN SOSIAL BAB IV MONITORING DAN EVALUASI BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
08 April 2022
Tanggal Pengundangan
08 April 2022
Tanggal Berlaku
08 April 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 33
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bulungan No. 27 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN

  2. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan