Peraturan ini mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar di wilayah Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan pasar yang lebih terstruktur dan profesional di Kabupaten Bulungan, sehingga pasar dapat berfungsi dengan baik dan mendukung perekonomian lokal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat