PERATURAN BUPATI BULUNGAN - SISTEM - PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem tersebut terdiri dari Lampiran I Pengelolaan Keuangan Daerah; Lampiran II Penganggaran Daerah; Lampiran III pelaksanaan dan penatausahaan; Lampiran IV akuntansi dan pelaporan; Lampiran V penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Lampiran VI kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BLUD, penyelesaian kerugian Daerah
dan informasi Keuangan Daerah; dan Lampiran VII pembinaan dan pengawasan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 308 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 5; Lampiran I hal 6 s.d. 27; Lampiran II hal 28 s.d. 144; Lampiran III hal 145 s.d. 280; Lampiran IV hal 281 s.d. 296; Lampiran V hal 297 s.d. 301; Lampiran VI hal 302 s.d. 306; Lampiran VII hal 307 s.d. 308.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Zakat, Infak Dan Sedekah
ABSTRAK:
Pengelolaan zakat, infak dan sedekah berdasarkan syariat islam dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan serta peningkatan manfaat zakat, infak dan sedekah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Perbup ini diatur sebagai landasan dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan dalam penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah di Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah pada tingkat Daerah dibentuk BAZNAS Daerah. Biaya operasional BAZNAS Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan Daerah dan dan Hak Amil. Bupati memberikan penghargaan kepada perorangan, lembaga, perusahaan swasta atau badan hukum lainnya yang telah berjasa dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah serta DSKL di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 87 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI BULUNGAN - pengisian jabatan - jabatan pimpinan tinggi pratama
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
Untuk memberikan kejelasan terkait pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif, yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah perlu pengaturan pengisian jabatan lebih lanjut tentang pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Sesuai dengan ketentuan pasal 2 peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, peraturan menteri tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam penyelenggaraan pengisian JPT Pratama. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat terselenggara secara transparan, obyektif, kompetitif, dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 86 Tahun 2022
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PENANAMAN MODAL - PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN BULUNGAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur susunan organisasi dinas. Peraturan ini menjelaskan tentang tugas dan fungsi kepala dinas, sekretariat, kelompok jabatan fungsional, pelaksana, dan UPTD. Peraturan ini juga mengatur mengenai Jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
Peraturan ini terdiri dari 14 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 13; Lampiran I hal 14)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 85 Tahun 2022
pelaksanaan peraturan daerah - pengangkatan - pemberhentian - perangkat desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengimplementasikan peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan tim penjaringan, tata cara penjaringan dan penyaringan, sistem mutasi, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa, pemberitahuan akhir masa tugas perangkat desa, konsultasi rencana pengangkatan perangkat desa, pembiayaan, pembentukan panitia pengawas, persyaratan perangkat desa, penetapan dan pengumuman calon perangkat desa, tata cara penyaringan perangkat desa, pelaksanaan ujian tertulis dan ujian keterampilan mengoperasikan komputer, sistematika penilaian ujian, ujian tertulis dengan peserta kurang dari 2 orang, pemberian rekomendasi camat, penghentian pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa karena berhalangan tetap dan/atau karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, pemberhentian perangkat desa karena melanggar larangan sebagai perangkat desa dan/atau karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat desa, pemberhentian sementara perangkat desa, penyampaian keputusan kepala desa, serta penyelesaian masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 84 Tahun 2022
penetapan batas desa - desa keriting - kecamatan sekatak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Keriting Kecamatan Sekatak. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan penegasan batas Desa Keriting Kecamatan
Sekatak untuk memberikan kepastian hukum mengenai Batas wilayah serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menetapkan, menegaskan dan mengesahkan Batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Luas wilayah administrasi Desa Keriting Kecamatan Sekatak ±411,12 Ha. Batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak sebelah utara adalah Desa Ambalat, sebelah timur adalah Desa Pentian dan Desa Pungit, sebelah selatan merupakan Desa Ambalat dan sebelah barat merupakan Desa Ambalat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 12 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 11 dan Lampiran hal 12)
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 83 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bulungan No. 28 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
PEDOMAN PENGELOLAAN - PEMANFAAATAN DANA KAPITASI - JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - FASILITAS KESEHATAN - FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 83, BD 2022 (83)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Serta Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan atas peraturan Bupati Nomor 28
Tahun 2017 yakni mengubah Ketentuan Pasal 18 dan Ketentuan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 82 Tahun 2022
PENETAPAN BATAS DESA - desa TANJUNG BUKA - KECAMATAN TANJUNG PALAS TENGAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Tanjung Buka di Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan penegasan batas Desa Tanjung Buka di
Kecamatan Tanjung Palas Tengah untuk memberikan kepastian hukum mengenai Batas wilayah serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menetapkan, menegaskan dan mengesahkan Batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Luas wilayah administrasi Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah ±47.895,98 Ha. Batas wilayah Desa Tanjung Buka di Kecamatan Tanjung Palas Tengah yaitu sebelah utara berbatasan dengan Desa Salimbatu, sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sajau Hilir, Desa Sajau, Desa Tengkapak, Kelurahan Tanjung Selor Timur dan sebelah barat berbatasan dengan SP 1 Tanjung Buka
Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kelurahan Tanjung Palas Hilir dan Desa Salimbatu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 11 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 10 dan Lampiran hal 12)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan huruf ad. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dimana pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. Serta berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 184.44/K.772/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.14/2022 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022. Serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 60 Tahun 2022.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 60) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Peraturan ini terdiri dari 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 80 Tahun 2022
penugasan - penyaluran kredit - masyarakat ekonomi sejahtera - perseroan terbatas - bank perkreditan rakyat - bank bulungan - perseroda
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Penyaluran Kredit Masyarakat Ekonomi Sejahtera Melalui Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (Perseroda)
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro, kecil, menengah, dan kelompok usaha serta untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance), perlu adanya program kredit usaha rakyat daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan 2021- 2026, kredit masyarakat ekonomi sejahtera menjadi program prioritas Bupati sebagai salah satu bentuk akses permodalan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan kelompok usaha. Serta untuk meringankan beban penerima kredit masyarakat ekonomi sejahtera, perlu diberikan insentif dalam bentuk subsidi bunga kredit melalui penugasan kepada BUMD Lembaga Keuangan Milik Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalahPasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam penugasan kepada PT BPR Bank Bulungan (Perseroda) untuk menyalurkan Kredit Mesra.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 17 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 15 dan Lampiran hal 16-17)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat