Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam penyelenggaraan pengisian JPT Pratama. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat terselenggara secara transparan, obyektif, kompetitif, dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat