Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 87 Tahun 2022

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam penyelenggaraan pengisian JPT Pratama. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat terselenggara secara transparan, obyektif, kompetitif, dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
13 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2022
Tanggal Berlaku
13 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 87
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 123 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan