Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 88 Tahun 2022

Pengelolaan Dan Pemanfaatan Zakat, Infak Dan Sedekah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini diatur sebagai landasan dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan dalam penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah di Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah pada tingkat Daerah dibentuk BAZNAS Daerah. Biaya operasional BAZNAS Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan Daerah dan dan Hak Amil. Bupati memberikan penghargaan kepada perorangan, lembaga, perusahaan swasta atau badan hukum lainnya yang telah berjasa dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah serta DSKL di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Zakat, Infak Dan Sedekah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
13 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2022
Tanggal Berlaku
13 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 88
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan