Perbup ini diatur sebagai landasan dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan dalam penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah di Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah pada tingkat Daerah dibentuk BAZNAS Daerah. Biaya operasional BAZNAS Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan Daerah dan dan Hak Amil. Bupati memberikan penghargaan kepada perorangan, lembaga, perusahaan swasta atau badan hukum lainnya yang telah berjasa dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah serta DSKL di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat