Peraturan ini mengatur susunan organisasi dinas. Peraturan ini menjelaskan tentang tugas dan fungsi kepala dinas, sekretariat, kelompok jabatan fungsional, pelaksana, dan UPTD. Peraturan ini juga mengatur mengenai Jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat