Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan penegasan batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak untuk memberikan kepastian hukum mengenai Batas wilayah serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menetapkan, menegaskan dan mengesahkan Batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Luas wilayah administrasi Desa Keriting Kecamatan Sekatak ±411,12 Ha. Batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak sebelah utara adalah Desa Ambalat, sebelah timur adalah Desa Pentian dan Desa Pungit, sebelah selatan merupakan Desa Ambalat dan sebelah barat merupakan Desa Ambalat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat