Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 84 Tahun 2022

Penetapan Batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan penegasan batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak untuk memberikan kepastian hukum mengenai Batas wilayah serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menetapkan, menegaskan dan mengesahkan Batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Luas wilayah administrasi Desa Keriting Kecamatan Sekatak ±411,12 Ha. Batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak sebelah utara adalah Desa Ambalat, sebelah timur adalah Desa Pentian dan Desa Pungit, sebelah selatan merupakan Desa Ambalat dan sebelah barat merupakan Desa Ambalat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
09 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2022
Tanggal Berlaku
09 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 84
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan