Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No.08 Th.2011 ttg Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan,
daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Air
Tanah berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang
perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah
Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07
Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
08 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2011 Nomor 08) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
08 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2011 Nomor 08) diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No.14 Th.2010 ttg Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan,
daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak
Sarang Burung Walet berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2010.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 14) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 14) diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, daya
guna dan hasil guna pemungutan Pajak Hiburan
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan
perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 12 Tahun 2010.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07
Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 12) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 12) diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2014
PERDA Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
PERDA Kota Palangkaraya No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Mencabut
Peraturan Daerah Palangka Raya Nomor 7 tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan perlu penyertaan modal. Sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)
PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013 menyatakan penambahan pemenuhan penyetoran Modal secara keseluruhan sampai dengan Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2010.
Memenuhi dari hasil RUPS PT. Bank Kalteng pada tanggal 15 Mei 2010 menyatakan, jangka waktu pemenuhan modal setor oleh Pemegang Saham dari Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus milyar rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2010 s/d 2019.
Hasil RUPS PT. Bank Kalteng tanggal 17 Mei 2013 menyatakan penambahan penyetoran modal oleh pemegang saham dari Rp.500.000.000.000,-(Lima ratus milyar rupiah) menjadi
Rp.1.000.000.000.000,- (Satu trilyun rupiah) paling lambat sampai dengan bulan Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal,dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasankawasan tertentu yang bebas dari asap rokok;
b.bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan
orang lain;
c. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok;
d. bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, dipandang perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dalam wilayah Kota Palangka Raya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II AZAS, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK;
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII SANKSI;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BABX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemberian pelayanan
kesehatan dapat berjalan lancar dan optimal dalam
meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat
di Kota Palangka Raya, maka pemerintah
menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah
melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota
Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH;
BAB IV
MANFAAT JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB V
KENDALI MUTU DAN TARIF JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB VI
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN;
BAB VII
MEKANISME PEMBAYARAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Palangka Raya Nomor 7 tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan
Dasar Gratis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
A. Bahwa Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Merupakan Salah Satu. Sumber Pendapatan Daerah Yang
Penting Guna Membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Dan Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat;
B. Bahwa Penetapan Retribusi Perizinan Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol, Perlu Dilakukan Guna Mengatur Dan
Mengawasi Kegiatan Penjualan Minuman Keras, Melindungi
Ketertiban Dan Kepentingan Umum Serta Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasal 18 ayal (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
43/ M-DAG/ PER/9/ 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : SYARAT-SYARAT IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB VI : JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN;
BAB VII : PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB VIII : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI;
BAB IX : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB X : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB XI : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XIII : TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB XIV : LARANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XVI : PENAGIHAN;
BAB XVII : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XVIII : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIX : KEBERATAN;
BAB XX : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XXI : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran
Daerah Kora Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 08), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
A, Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan
Basil Guna Pemungutan Pajak Hotel Berdasarkan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, Maka Dipandang Perlu
Melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 13 Tahun 2010;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana
Dimaksud Dalam Huruf A, Perlu Membentuk Peraturan
Daerah Tenlang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang
Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat [6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 13) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan
Hasil Guna Pemungutan Pajak Restoran Berdasarkan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah, Maka Dipandang Perlu Melakukan
Perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
09 Tahun 2010; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud
Dalam Huruf A, Perlu Membentuk Peraturan Daerah
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1905; Undang-Undang Nomor S Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun
2011.
Ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 09) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang PBB-P2
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkota an sebagai Pajak Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2012.
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 7) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 7) diubah.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat