pajak dan retribusi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No.14 Th.2010 ttg Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan,
daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak
Sarang Burung Walet berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2010.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011.
- Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 14) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 14) diubah
- 5 Halaman
|