pajak hotel
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. 2013/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK: |
- A, Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan
Basil Guna Pemungutan Pajak Hotel Berdasarkan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, Maka Dipandang Perlu
Melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 13 Tahun 2010;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana
Dimaksud Dalam Huruf A, Perlu Membentuk Peraturan
Daerah Tenlang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang
Pajak Hotel.
- Pasal 18 ayat [6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011.
- Ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 13) Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
- 4 Halaman
|