Memenuhi dari hasil RUPS PT. Bank Kalteng pada tanggal 15 Mei 2010 menyatakan, jangka waktu pemenuhan modal setor oleh Pemegang Saham dari Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus milyar rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2010 s/d 2019. Hasil RUPS PT. Bank Kalteng tanggal 17 Mei 2013 menyatakan penambahan penyetoran modal oleh pemegang saham dari Rp.500.000.000.000,-(Lima ratus milyar rupiah) menjadi Rp.1.000.000.000.000,- (Satu trilyun rupiah) paling lambat sampai dengan bulan Juni 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat