Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2014

Penyelenggaraan Jaminan Daerah Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II AZAZ, TUJUAN DAN PRINSIP; BAB III KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH; BAB IV MANFAAT JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA; BAB V KENDALI MUTU DAN TARIF JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA; BAB VI PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN; BAB VII MEKANISME PEMBAYARAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Daerah Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
07 April 2014
Tanggal Pengundangan
07 April 2014
Tanggal Berlaku
07 April 2014
Sumber
LD.2014/2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan