Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2013

Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang PBB-P2

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang PBB-P2
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
22 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 797 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan