pajak dan retribusi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, daya
guna dan hasil guna pemungutan Pajak Hiburan
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan
perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 12 Tahun 2010.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07
Tahun 2011.
- Ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 12) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 12) diubah
- 5 Halaman
|