tambahan penghasilan PNS dan CPNS jabatan fungsional tertentu dinas kesehatan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/NO.430
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawain Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka untuk menigkatkan kreatifitas, produktifitas, memperhatikan kondisi keija, kriteria dan
kondisi tempat bertugas serta mewujudkan pelayanan yang prima dibidang kesehatan di pandang perlu
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil/ Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau;
- bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Dinas Kesehatan Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- ndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor 4585);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pemberian tambahan penghasilan Dinas Kesehatan
- Besaran tambahan penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan Ketiga Atas Pertaturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan regulasi untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Lamandau;
- bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03B Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau perlu direvisi sehingga dalam pelaksanaan pencairan tunjangan
perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Lamandau dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada di atas, perlu menetapkan Paraturan Bupati Lamandau tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
- Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Pertaturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Besaran tunjangan perumahan
- Pendanaan dan pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 38 Tahun 2015
penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2015/NO.427
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Honor Lain-Lain Dan Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa Di Kabupaten Lamandau Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 ayat (5) dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa
- honor
- sumber pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Pimpinan Dan Anggota DPRD PNS Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa agar perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas, serta dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau perlu adanya
perubahan satu ayat pada salah satu pasal. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Perubahan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 tahun 2015 tentang tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 97/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 1 13/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011.
Melakukan perubahan Pasal 6 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 391) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Melakukan perubahan Pasal 6 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 391) diubah.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 32 Tahun 2015
standar operasional prosedur penyelenggaraan informasi publik
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.421
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau diperlukan Standar Operasional Prosedur pelayanan informasi publik;
- bahwa sebagaimana pertimbangan dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2012 Nomor 82);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah KabupatenLamandau(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2012 Nomor 83)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
Standar operasional prosedur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 26 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Lamandau No. 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada PNS Dan CPNS Di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kreatifitas dan produktifitas kerja Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau dipandang perlu memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa Tambahan Penghasilan perlu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintahi Kabupaten Lamandau dengan maksud agar dapat meningkatkan kinerjanya menuju pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik secara khusus mewujudkan pelayanan prima;
- bahwa Peraturan Bupati Nomor la Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan penyesuaian terhadap besaran tunjangan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 53 Seri D)
Rincian tunjangan tambahan penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2015
PERBUP Kab. Lamandau No. 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendelegasian Wewenang Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
Mencabut
PERBUP Kab. Lamandau No. 56 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelimpahan Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik di daerah berdasarkan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu adanya penyelenggaraan
pelayanan perizinan terpadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Meneteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu Di Daerah, kewenanagan menandatangani
penzman atas nama Kepala Daerah oleh Kepala badan
berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2009
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Lamandau
di Bidang
Pelayanan
Perizinan
perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Pera tu ran
Presiden
Nomor 27
Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Pera tu ran Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN ;
BAB Ill
PELIMPAHAN KEWENANGAN ;
BAB IV
PELAKSANAAN KEWENANGAN ;
BAB V
PENGADUAN ;
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 56 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Lamandau di Bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Sadan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Lamandau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
lagi.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 01a Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada PNS Dan CPNS Di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kreatifitas dan produktifitas kerja Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau dipandang perlu memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa Tambahan Penghasilan perlu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lamandau dengan maksud agar dapat meningkatkan kinerjanya menuju pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik secara khusus mewujudkan pelayanan prima;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Besaran tunjangan tambahan penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Atau Jasa Di Desa Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola Pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Penetapan Peraturan Bupati diatas merupakan pelaksanaan pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP';
BAB III
PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB IV
PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB V
PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, SERAH TERIMA DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI
ADVOKASI HUKUM;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah
Sakit Umum Daerah Lamandau telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 67 Tahun
2011;
- bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daearah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau ternyata perubahan pada Pasal
69 bertentangan dengan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau sehingga pemberlakuannya perlu dicabut;
- bahwa untuk maksud di atas, perlu ditetapkan ditetapkan dengan peraturan bupati lamandau tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 06A
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah;
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupataen
Lamandau Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau.
- Pencabutan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Saerah Lamandau
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau khususnya pada Pasal 69 diberlakukan kembali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Saerah Lamandau
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat