Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 38 Tahun 2015

Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Honor Lain-Lain Dan Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa Di Kabupaten Lamandau Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa - honor - sumber pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 38 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Honor Lain-Lain Dan Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa Di Kabupaten Lamandau Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
20 November 2015
Tanggal Pengundangan
20 November 2015
Tanggal Berlaku
20 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.427
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan