1. Ketentuan Umum; 2. Tata Nilai Pengadaan; 3. Lingkup Pengadaan; 4. Para Pihak; 5. Perencanaan Pengadaan; 6. Persiapan Pengadaan; 7. Pelaksanaan Pengadaan; 8. Pembayaran Presentasi Kerja; 9. Keadaan Terakhir; 10. Keadaan Kahar; 11. Pemutusan Surat Perjanjian; 12. Sanksi; 13. Penyelesaian Perselisihan; 14. Pelaporan Dan Serah Terima; 15. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengadaan Secara Elektronik; dan 16. Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat