Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 46 Tahun 2022

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tata Nilai Pengadaan; 3. Lingkup Pengadaan; 4. Para Pihak; 5. Perencanaan Pengadaan; 6. Persiapan Pengadaan; 7. Pelaksanaan Pengadaan; 8. Pembayaran Presentasi Kerja; 9. Keadaan Terakhir; 10. Keadaan Kahar; 11. Pemutusan Surat Perjanjian; 12. Sanksi; 13. Penyelesaian Perselisihan; 14. Pelaporan Dan Serah Terima; 15. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengadaan Secara Elektronik; dan 16. Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2022
Tanggal Berlaku
04 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.850
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Atau Jasa Di Desa Di Kabupaten Lamandau

  2. Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 188.45/57 /II/HUK/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Swakelola di Desa di Kabupaten Lamandau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan