Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 32 Tahun 2014

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Atau Jasa Di Desa Di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP'; BAB III PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA; BAB IV PENGADAAN BARANG/JASA; BAB V PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, SERAH TERIMA DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VI ADVOKASI HUKUM; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Atau Jasa Di Desa Di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
03 November 2014
Tanggal Pengundangan
03 November 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/NO.373
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan