Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 41 Tahun 2015

Tambahan Penghasilan Kepada Pegawain Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Pemberian tambahan penghasilan Dinas Kesehatan - Besaran tambahan penghasilan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 41 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawain Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
26 November 2015
Tanggal Pengundangan
26 November 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.430
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan