Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pembentukan produk hukum
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan
berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara
pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dari perencanaan, persiapan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, d
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III
PRODUK HUKUM DAERAH; BAB IV
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; BAB V
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN; BAB VI
FASILITASI, KONSULTASI, DAN EVALUASI; BAB VII
KONSULTASI; BAB VIII
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH; BAB IX
PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI; BABX
PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH, DAN
PERATURAN DAERAH; BAB XI
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA; BAB XII
PARTISIPASI MASYARAKAT; BAB XIII
PENDANAAN; BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVII
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 1 Tahun 2018
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja lokal
khususnya dalam ketersediaan lapangan kerja dan
memberikan perlindungan tenaga kerja lokal dalam
menghadapi persaingan global perlu diatur kebijakan
pemerintah daerah yang melindungi tenaga kerja lokal
Kabupaten Lamandau. Kemampuan, keahlian dan kompetensi potensi tenaga
kerja di Kabupaten Lamandau perlu ditingkatkan agar
mampu bersaing di pasar tenaga kerja. Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Lamandau belum
dimanfaatkan secara optimal oleh Badan Usaha dan Unit -
Unit Usaha yang beroperasi di Kabupaten Lamandau, maka
dipandang perlu mengatur pemberdayaan, dan penempatan
tenaga kerja lokal secara optimal. dengan pemberdayaan, penempatan Tenaga Kerja dan
promosi secara optimal diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan penduduk lokal secara luas dan untuk
menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan
ekonomi dalam masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
AZAS DAN TUJUAN ;
BAB IV
TENAGA KERJA LOKAL;
BABV
INVENTARISASI DAN PENDAFTARAN PENCARI KERJA ;
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ;
BAB VII
PENEMPATAN TKL;
BAB VIII
PERLINDUNGAN TKL ;
BAB IX
KEWAJIBAN ;
BAB X
KEMITRAAN ;
BAB XI
PENGAWASAN ;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat
menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus di
jalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Perlu dilakukan penambahan ketentuan terkai
tertib sosial pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman Dan Ketertiban
Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04
Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu diantara Pasal
29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 29A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04
Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu diantara Pasal
29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 29A
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02
Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Sampuraga Cemerlang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga
Cemerlang telah ditetapkan dan perlu adanya dukungan
dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Lamandau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
4/POJK.03/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BESARAN;
BAB III
SUMBER DANA;
BAB V
DIVIDEN ATAS PENYERTAAN MODAL;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2017
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Lamandau No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau 02 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi persyaratan pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat masih terdapat kekurangan maka perlu dilakukan perbaikan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.
94 Tahun 2017; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
4/POJK.03/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun
2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2
Tahun 2017 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 203) di ubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2
Tahun 2017 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 203) di ubah
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten
Lamandau dirasa perlu dibuat aturan yang jelas terkait
dengan pengaturan dan penataan yang baik sehingga
tidak menimbulkan konflik atau permasalahan, dapat
berguna bagi daerah dan khususnya masyarakat di
Kabupaten Lamandau;
b. bahwa Pengaturan mengenai penataan Pedagang Kaki
Lima di Kabupaten Lamandau didasarkan bahwa
keberadaan Pedagang Kaki Lima hakekatnya adalah satu
segi kehidupan di masyarakat terutama bagi masyarakat
golongan ekonomi lemah, maka dipandang perlu untuk
diadakan penataan demi kemajuan usahanya dan
diharapkan akan mampu menunjang perekonomian
masyarakat dan mewujudkan ketertiban dan keindahan
bagi lingkungan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
JENIS DAN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA;
BAB Ill
KETENTUAN LOKASI KEGIATAN USAHA
PEDAGANG KAKI LIMA;
BAB IV
PENGGUNAAN LOKASI ;
BABV
HAK DAN KEWAJIBAN PEDAGANG KAKI LIMA ;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa tata perekonomian nasional dan sistem
ekonomi nasional disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam mewujudkan masyarakat yang
berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
memiliki peran strategis dalam upaya memperkuat
sitem ekonomi kerakyatan dan sesuai dengan tata
perekonomian nasional. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan
ketahanan ekonomi rakyat, maka Koperasi, sebagai
salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kabupaten
Lamandau perlu diberdayakan
Pasal18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
15 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PELAKSANAANPEMBERDAYAAN ;
BAB IV
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN ;
BAB V
PERLINDUNGAN DAN PENUMBUHAN IKLIM USAHA ;
BAB VI
PENGEMBANGAN USAHA;
BAB VII
KEMITRAAN JARINGAN USAHA ;
BAB VIII
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN KOPERASI;
BAB IX
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN ;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran
dan kedudukan yang strategis dalam membangun
ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan
lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Di Daerah Kabupaten Lamandau terdapat pelaku
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang perlu diberdayakan
dalam suatu sistem pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah guna mempercepat pertumbuhan perekonomian
daerah dan percepatan pencapaian kesejahteraan
masyarakat
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2013
BABI
KETENTUAN UMUM ;
BABII
KRITERIA USAHA;
BAB Ill
PRINSIP PEMBERDAYAAN ;
BAB IV
PENGEMBANGAN USAHA;
BAB V
PERENCANAAN ;
BAB VI
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN PENJAMINAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN JAMINAN USAHA MENENGAH ;
BAB VIII
KEMITRAAN ;
BAB IX
PERIZINAN ;
BAB X
KELEMBAGAAN ;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PENDANAAN ;
BAB XIII
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka perlu mengatur Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau. Pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau
pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan
uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk
mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA
PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2005
Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01)
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2007
Nomor 1) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umurn APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2016 harus digunakan untuk tahun 2017 maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015
APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 802.624.865.000 bertambah sejumlah Rp. 152.144.569.457 sehingga menjadi Rp. 954.769.343.457
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat