Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2017

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BENTUK BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN; BAB III TUGAS DAN FUNGSI; BAB IV PENGELOLAAN; BAB V PERMODALAN; BAB VI ORGAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKRESITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG; BAB VII KEWENANGAN BUPATI; BAB VIII DEWAN PENGAWASAN; BAB IX DIREKSI; BAB X PEGAWAI; BAB XI PERENCANAAN DAN PELAPORAN; BAB XII TAHUN BUKU, PENGGUNAAN LABA DAN PENGGUNAAN CABANGAN; BAB XIII PEMBINAAN; BAB XIV KERJASAMA; BAB XV PEMBUBARAN; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
13 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
13 April 2017
Sumber
LD. 2017/156
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Lamandau No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau 02 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan