BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PRODUK HUKUM DAERAH; BAB IV PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN; BAB VI FASILITASI, KONSULTASI, DAN EVALUASI; BAB VII KONSULTASI; BAB VIII NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH; BAB IX PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI; BABX PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH; BAB XI KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA; BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT; BAB XIII PENDANAAN; BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVII PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat