Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PRODUK HUKUM DAERAH; BAB IV PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN; BAB VI FASILITASI, KONSULTASI, DAN EVALUASI; BAB VII KONSULTASI; BAB VIII NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH; BAB IX PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI; BABX PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH; BAB XI KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA; BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT; BAB XIII PENDANAAN; BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVII PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2018
Tanggal Berlaku
20 Juli 2018
Sumber
LD.2018/170
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan