BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.190
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan eksistensi Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang serta sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk dengan peraturan daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Daerah Ka bu paten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang;
- 1. Perubahan bentuk badan hukum;
2. Pelaksanaan Pendirian dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan usaha;
4. Pemegang saham;
5. Modal dan saham;
6. Saham-saham;
7. Organ dan kepegawaian;
8. Tata kelola perusahaan;
9. Tahun buku dan laporan keuangan tahunan;
10. Rencana kerja dan anggaran;
11. Penetapan dan Penggunaan laba bersih;
12. Kerjasama;
13. Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan;
14. Pembubaran dan likuidasi; dan
15. Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- 16
|