apbd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umurn APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2016 harus digunakan untuk tahun 2017 maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015
- APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 802.624.865.000 bertambah sejumlah Rp. 152.144.569.457 sehingga menjadi Rp. 954.769.343.457
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
- 11 Halaman
|