Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2017

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM ; BABII KRITERIA USAHA; BAB Ill PRINSIP PEMBERDAYAAN ; BAB IV PENGEMBANGAN USAHA; BAB V PERENCANAAN ; BAB VI PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN PENJAMINAN; BAB VII PEMBIAYAAN DAN JAMINAN USAHA MENENGAH ; BAB VIII KEMITRAAN ; BAB IX PERIZINAN ; BAB X KELEMBAGAAN ; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII PENDANAAN ; BAB XIII KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
31 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2017
Tanggal Berlaku
31 Desember 2017
Sumber
LD.2017/163
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan