Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.89seriE
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konservasi Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air perlu dilestarikan agar air
tetap tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang
cukup serta berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26
Tahun 2004.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
B A B I I
MAKSUD DAN TUJUAN;
B A B III
RUANG LINGKUP;
B A B IV
ZONA KONSERVASI AIR;
BAB V
BENTUK KONSERVASI AIR DI MASING-MASING ZONA;
BAB VI
PEMBATASAN KEGIATAN DAN KEHARUSAN KEGIATAN
PADA MASING-MASING ZONA;
BAB VII
GARIS SEMPADAN SUNGAI;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
- bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka pengelolaan di bidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan pengelolaan pertambangan dilakukan secara tertib, berdaya-dan berhasil-guna serta berwawasan lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
- bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud di atas, didasarkan atas azas manfaat, keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandasan pada kelayakan tambang dengan memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi,
budaya, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan di bidang pertambangan;
- bahwa Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengendalian, pengawasan dan pembinaan memerlukan suatu mekanisme regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan fungsi tersebut di atas sehingga diharapkan dari regulasi tersebut akan didapatkan keluaran dan manfaat yang positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan pendapatan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438 );
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pasca Tambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 29 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 29 seri D).
- izin usaha pertambangan
- Hak dan kewajiban pemegang izin usaha
- Reklamasi lahan bekas tambang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda terkait retribusi
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Ijin Perluasan
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki. Sektor Industri merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu untuk
dibina dan dikembangkan dan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan perizinan terhadap masyarakat pelaku industri di Kabupaten Lamandau, pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat pelaku industri di Kabupaten Lamandau, dipandang perlu
menetapkan ketentuan Izin Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/MIND/PER/5/2005 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI (IUI), IZIN PERLUASAN (IP)
DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
BAB III
KEWENANGAN PEMBERIAN IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN, PERINGATAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
BAB V
PELAYANAN PENERBITAN IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
BAB VI
KEWAJIBAN PEMEGANG IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2024
Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2024/No.926
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. rincian dana:
b. penyaluran dana,
c. prioritas penggunaan dana,
d. pengelolaan, dan
e. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Maksud, Tujuan Dan Prinsip;
Bab III: Besaran Alokasi Dana Desa;
Bab IV: Penggunaan Alokasi Dana Desa;
Bab V: Penyaluran Alokasi Dana Desa;
Bab VI: Pengelolaan Dan Pelaporan;
Bab VII: Pembinaan Dan Pengawasan;
Bab VIII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Kelas Dan Nilai Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dengan telah diterbitkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/876/M.SM.02.00/2023 hal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamandau Nomor 89 Tahun 2020 tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 89 Tahun 2020 tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 89 Tahun 2020 tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
- Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 89 Tahun 2020 tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Kelas Dan Nilai Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Lamandau No. 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2024/No.922
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024un 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas;
Bab III: Besaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas;
Bab IV: Pembayaran;
Bab V: Pendanaan;
Bab VI: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2024
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2024/No.921
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal
ABSTRAK:
- bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup, prasarana dan kawasan pemukiman yang baik, aman dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
bahwa kebutuhan ruang terhadap berbagai kegiatan permukiman diakomodir dalam penyediaan properti antara lain pembangunan perumahan formal oleh pengembang perorangan dan pengembangan perusahaan;
bahwa untuk membangun kawasan perumahan dengan dukungan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang terpadu menjadi kawasan perumahan yang layak huni serta menjamin keberlanjutan dan pengelolaan sehingga para pengembang dapat mempercepat penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan perjanjian dan perizinan, diperlukan pengaturannya di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/ Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU);
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/Permen/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan Permukiman;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang.
- Ruang lingkup penyelanggaran PSU Kawasan Perumahan Formal, meliputi:
a. pemanfaatan lahan untuk perumahan,
b. klasifikasi perumahan :
c. penyediaan PSU,
d. persyaratan rekomendasi perizinan pengesahan site plan,
e. penyerahan PSU,
f. tata cara penyerahan PSU,
g. pengelolaan PSU, dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
- bahwa Pemerintah Kabupaten Lamandau mendorong penanaman modal yang berkelanjutan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau;
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi Kabupaten Lamandau perlu menetapkan sektor unggulan investasi di Kabupaten Lamandau;
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/ Kota, rencana umum penanaman modal dapat ditinjau dan dievaluasi kembali melihat perkembangan kondisi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025 diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah;
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus;
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah;
Ketentuan Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
- bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan Kepada pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada BAB VI Butir D.1.h;
bahwa untuk mengakomodir sisa DBH DR sampai dengan Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD tahun anggaran 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 8 diubah;
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah;
Ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) diubah;
Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah;
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah;
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat