Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah; Ketentuan Lampiran diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.920
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan