- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat