Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2024

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Maksud, Tujuan Dan Prinsip; Bab III: Besaran Alokasi Dana Desa; Bab IV: Penggunaan Alokasi Dana Desa; Bab V: Penyaluran Alokasi Dana Desa; Bab VI: Pengelolaan Dan Pelaporan; Bab VII: Pembinaan Dan Pengawasan; Bab VIII: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
22 April 2024
Tanggal Pengundangan
22 April 2024
Tanggal Berlaku
22 April 2024
Sumber
BD.2024/No.925
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan