Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Maksud, Tujuan Dan Prinsip; Bab III: Besaran Alokasi Dana Desa; Bab IV: Penggunaan Alokasi Dana Desa; Bab V: Penyaluran Alokasi Dana Desa; Bab VI: Pengelolaan Dan Pelaporan; Bab VII: Pembinaan Dan Pengawasan; Bab VIII: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat