- Ruang lingkup penyelanggaran PSU Kawasan Perumahan Formal, meliputi: a. pemanfaatan lahan untuk perumahan, b. klasifikasi perumahan : c. penyediaan PSU, d. persyaratan rekomendasi perizinan pengesahan site plan, e. penyerahan PSU, f. tata cara penyerahan PSU, g. pengelolaan PSU, dan h. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat