Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2024

Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Ruang lingkup penyelanggaran PSU Kawasan Perumahan Formal, meliputi: a. pemanfaatan lahan untuk perumahan, b. klasifikasi perumahan : c. penyediaan PSU, d. persyaratan rekomendasi perizinan pengesahan site plan, e. penyerahan PSU, f. tata cara penyerahan PSU, g. pengelolaan PSU, dan h. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.921
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan