ALOKASI DAN TATA CARA PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RSUD KAUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 359
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Tata Cara Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu mengatur Penggunaan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kaur;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 28 Tahun 2004
9. UU No. 36 Tahun 2009
10. UU No. 44 Tahun 2009
11. UU No. 12 Tahun 2011
12. UU No. 23 Tahun 2014
13. PP No. 32 Tahun 1996
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 41 Tahun 2007
17. Permendagri No. 1 Tahun 2014
18. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
19. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2013
Pasal 2 :
(1) Semua Penerimaan RSUD yang berasal dari jasa sarana, jasa pelayanan dan obat dan bahan/alat habis pakai adalah penerimaan daerah yang seluruhnya disetor ke kas daerah melalui bendahara penerimaan RSUD dan dikembalikan seluruhnya untuk pembiayaan sarana, jasa pelayanan, dan obat dan bahan/alat habis pakai, yang dituangkan kedalam DPA-SKPD.
(2) Komponen penerimaan RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari , jasa sarana, jasa pelayanan, dan keuntungan penjualan obat dan bahan/alat pakai habis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 21 Tahun 2015
PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 358
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositkan dan / atau melakukan investasi jangks pendek uang milik Daerah yang sementara belum diggunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan Uang Negara / Daerah, dalam hal terjadi kelebihan Kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada Rekening di Bank Sentral/ Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 8 Tahun 2006
10. PP No. 39 Tahun 2007
11. PP No. 71 Tahun 2010
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 1 Tahun 2014
14. Perda kab. Kaur No. 05 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dimaksudkan untuk memanfaatkan Uang Daerah yang sementara belum digunakan dan/ atau adanya kelebihan kas secara optimal dalam betuk Deposito/giro.
(2) Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito /Giro bertujuan untuk mendapatkan bunga atau Nisbah.
(3) Bunga atau Nisbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 355
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan mendorong pertumbuhan daerah dilakukan upaya pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten Kaur;
b. Bahwa dalam pengembangan kawasan stratregis cepat tumbuh di Kabupaten Kaur perlu mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komparatif dan kompetitif produk unggulan dan daya tarik kawasan di pasar domestic;
c. Bahwa untuk mengembangkan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten Kaur diperlukan langkah yang terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah;
1. UU No. 5 Tahun 1960
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 5 Tahun 1990
4. UU No. 41 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 25 Tahun 2004
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 17 Tahun 2007
9. UU No. 26 Tahun 2007
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 32 Tahun 2009
12. UU No. 1 Tahun 2011
13. UU No. 23 Tahun 2014
14. PP No. 41 Tahun 1999
15. PP No. 63 Tahun 2002
16. PP No. 45 Tahun 2004
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 38 Tahun 2007
19. PP No. 26 Tahun 2009
20. Permendagri No. 29 Tahun 2008
21. Permenhut No. P.71/Menhut-II/2009
22. Permendagri No. 1 Tahun 2014
23. Perda Kab. Kaur No. 04 Tahun 2012
Pasal 2 :
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten terdiri dari :
a. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Perkotaan Bintuhan yaitu Kecamatan Kaur Selatan;
b. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Minapolitan, Kecamatan Nasal; dan
c. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Agropolitan, Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Maje.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 17 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAUR MASA BAKTI 2014-2019
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 354
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur Masa Bakti 2014-2019
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam hal Pemerintahan Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepala yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan;
b. Bahwa dengan adanya perubahan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kaur, maka Peraturan Bupati Kaur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur, perlu dilakukan penyesuaian;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 37 Tahun 2005
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
Pasal 2
Dengan Peraturan ini ditetapkan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur.
Pasal 3
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ditetapkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan, asas kewajaran dan asas rasionalitas serta standard harga sewa rumah yang berlaku di Kabupaten Kaur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2015
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DALAM KABUPATEN KAUR TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 348
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dalam Kabupaten Kaur TA 2015
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, kebutuhan pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah, sebaran bulanan yang ditetapkan dengan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati / Walikota ;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1992
3. UU No. 8 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 19 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 31 Tahun 2004
9. UU No. 18 Tahun 2009
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. UU No. 39 Tahun 2014
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. Perpres No. 77 Tahun 2005
14. Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007
15. Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011
16. Permenkeu No. 94/PMK.02/2011
17. Permendag No. 634/M.DAG/PER/4/2014
18. Permentan No. 130/Permentan/SR.130/11/2014
19. Pergub Bengkulu No. 35 Tahun 2014
Pasal 9 :
(1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual Pupuk Bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
(2) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Pupuk Urea = Rp. 1.800,- per kg;
- Pupuk SP-36 = Rp. 2.000,- per kg;
- Pupuk ZA = Rp. 1.400,- per kg;
- Pupuk NPK = Rp. 2.300,- per kg;
- Pupuk Organik = Rp. 500,- per kg;
(3) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, petambak di Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut:
- Pupuk Urea = 50 kg;
- Pupuk SP-36 = 50;
- Pupuk ZA = 50;
- Pupuk NPK = 50;
- Pupuk Organik = 40;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2015
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS/ BADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas/ Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf g, Pasal 20.B ayat (1) huruf f, dan pasal 21 ayat (1) huruf g, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas / Badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 41 Tahun 2007
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 1 Tahun 2014
13. Perda kab. Kaur No. 23 Tahun 2013
Pasal 3
UPTD/B dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas :
a. Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Pada Dinas Pertanian ;
b. Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Pertanian;
c. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan pada Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Tata Kota ; dan
d. Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 346
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi yang terdiri dari kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 2001
11. PP No. 14 Tahun 2005
12. PP No. 23 Tahun 2005
13. PP No. 54 Tahun 2005
14. PP No. 55 Tahun 2005
15. PP No. 56 Tahun 2005
16. PP No. 57 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 79 Tahun 2005
19. PP No. 6 Tahun 2006
20. PP No. 8 Tahun 2006
21. PP No. 3 Tahun 2007
22. PP No. 38 Tahun 2007
23. PP No. 60 Tahun 2008
24. PP No. 71 Tahun 2010
25. PP No. 30 Tahun 2011
26. PP No. 2 Tahun 2012
27. Permendagri No. 13 Tahun 2006
28. Permendagri No. 61 Tahun 2007
29. Permendagri No. 55 Tahun 2008
30. Permendagri No. 31 Tahun 2011
31. Permendagri No. 53 Tahun 2011
32. Permendagri No. 64 Tahun 2013
33. Perda Kab. Kaur No. 05 Tahun 2015
Pasal 2 :
(1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur menerapkan SAP Berbasis Akrual.
(2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun.
(3) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalm penyajian pelaporn keuangan.
(4) Kebijakan Akuntansi Akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan SAP atas :
a. Pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan
b. Pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
Mencabut :
1) Perbup Kaur No. 51 Tahun 2012
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 345
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemeritah Daerah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu kepada standar Akuntansi pemerintahan dan Pasal 106 ayat (3), Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 2001
11. PP No. 14 Tahun 2005
12. PP No. 23 Tahun 2005
13. PP No. 54 Tahun 2005
14. PP No. 55 Tahun 2005
15. PP No. 56 Tahun 2005
16. PP No. 57 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 79 Tahun 2005
19. PP No. 6 Tahun 2006
20. PP No. 8 Tahun 2006
21. PP No. 3 Tahun 2007
22. PP No. 38 Tahun 2007
23. PP No. 60 Tahun 2008
24. PP No. 71 Tahun 2010
25. PP No. 30 Tahun 2011
26. PP No. 2 Tahun 2012
27. Permendagri No. 13 Tahun 2006
28. Permendagri No. 61 Tahun 2007
29. Permendagri No. 55 Tahun 2008
30. Permendagri No. 32 Tahun 2011
31. Permendagri No. 53 Tahun 2011
32. Permendagri No. 64 Tahun 2013
33. Perda Kab. Kaur No. 05 Tahun 2015
Pasal 2 :
Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2015
UNJANGAN PENGHASILAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DAN PENGURUS RUKUN TETANGGA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 342
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Kepala Desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Pengurus RT mempunyai tugas membantu menjalankan pelayanan kepapda masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah, sehingga perlu diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan Pemda. Oleh karena itu perlu ditetapkan Perbup tentang tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa dan pengurus rukun tetangga dalam wilayah Kabupaten Kaur.
UU No. 9 tahun 1967, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Perda Kaur No. 9 Tahun 2007, Perda Kaur No. 10 Tahun 2014, Perbup No. 52 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa dan pengurus rukun tetangga dalam wilayah Kabupaten Kaur. Dimuat mengenai ketentuan umum, keuangan desa, penerima, pencairan TPAPD dan tunjangan pengurus RT, pengelolaan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
Pada saat Perbup ini berlaku, Perbup Kaur No. 7 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 6 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2015
PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 340
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014, Pemda Kab/ Kota mengalokasikan dalam APBD Kab/ KOta ADD setiap tahun anggaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014, pengalokasian ADD ditetapkan dengan Perbup/ Perwali, oleh karena itu ditetapkanlah Perbup tentang pengalokasian dana desa Kab Kaur TA 2015 ini.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Perda Kaur No. 9 Tahun 2007, Perda Kaur No. 10 Tahun 2014, Perbup Kaur No. 52 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang pengalokasian dana desa Kab Kaur TA 2015. Dimuat tentang ketentuan umum, sumber dan rumus pengalokasian ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
Pada saat Perbup ini berlaku, Perbup No. 6 Tahun 2014 tentang besaran alokasi dana desa di Kab. Kaur TA 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengalokasian ADD Kab. Kaur TA 2015 sebagaimana pada lampiran Perbup ini merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat