Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 22 Tahun 2015

Alokasi dan Tata Cara Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : (1) Semua Penerimaan RSUD yang berasal dari jasa sarana, jasa pelayanan dan obat dan bahan/alat habis pakai adalah penerimaan daerah yang seluruhnya disetor ke kas daerah melalui bendahara penerimaan RSUD dan dikembalikan seluruhnya untuk pembiayaan sarana, jasa pelayanan, dan obat dan bahan/alat habis pakai, yang dituangkan kedalam DPA-SKPD. (2) Komponen penerimaan RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari , jasa sarana, jasa pelayanan, dan keuntungan penjualan obat dan bahan/alat pakai habis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 22 Tahun 2015 tentang Alokasi dan Tata Cara Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2015
Tanggal Berlaku
05 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 359
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan