Pasal 2 : (1) Semua Penerimaan RSUD yang berasal dari jasa sarana, jasa pelayanan dan obat dan bahan/alat habis pakai adalah penerimaan daerah yang seluruhnya disetor ke kas daerah melalui bendahara penerimaan RSUD dan dikembalikan seluruhnya untuk pembiayaan sarana, jasa pelayanan, dan obat dan bahan/alat habis pakai, yang dituangkan kedalam DPA-SKPD. (2) Komponen penerimaan RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari , jasa sarana, jasa pelayanan, dan keuntungan penjualan obat dan bahan/alat pakai habis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat