Pasal 3 UPTD/B dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas : a. Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Pada Dinas Pertanian ; b. Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Pertanian; c. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan pada Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Tata Kota ; dan d. Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat