Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2015

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas/ Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 UPTD/B dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas : a. Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Pada Dinas Pertanian ; b. Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Pertanian; c. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan pada Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Tata Kota ; dan d. Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas/ Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2015
Tanggal Berlaku
23 Februari 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan