Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 8 Tahun 2015

Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari: a. Sistem Akuntansi SKPD; b. Sistem Akuntansi PPKD; dan c. Bagan Akun Standar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
16 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2015
Tanggal Berlaku
17 Februari 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 345
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan