Pasal 2 : (1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur menerapkan SAP Berbasis Akrual. (2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun. (3) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalm penyajian pelaporn keuangan. (4) Kebijakan Akuntansi Akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan SAP atas : a. Pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan b. Pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat