Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2015

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : (1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur menerapkan SAP Berbasis Akrual. (2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun. (3) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalm penyajian pelaporn keuangan. (4) Kebijakan Akuntansi Akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan SAP atas : a. Pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan b. Pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
16 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2015
Tanggal Berlaku
17 Februari 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 346
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan