Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 17 Tahun 2015

Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur Masa Bakti 2014-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Dengan Peraturan ini ditetapkan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur. Pasal 3 Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ditetapkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan, asas kewajaran dan asas rasionalitas serta standard harga sewa rumah yang berlaku di Kabupaten Kaur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur Masa Bakti 2014-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
04 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2015
Tanggal Berlaku
05 Februari 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 354
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan