Pasal 2 Dengan Peraturan ini ditetapkan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur. Pasal 3 Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ditetapkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan, asas kewajaran dan asas rasionalitas serta standard harga sewa rumah yang berlaku di Kabupaten Kaur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat