Pasal 9 : (1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual Pupuk Bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). (2) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: - Pupuk Urea = Rp. 1.800,- per kg; - Pupuk SP-36 = Rp. 2.000,- per kg; - Pupuk ZA = Rp. 1.400,- per kg; - Pupuk NPK = Rp. 2.300,- per kg; - Pupuk Organik = Rp. 500,- per kg; (3) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, petambak di Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut: - Pupuk Urea = 50 kg; - Pupuk SP-36 = 50; - Pupuk ZA = 50; - Pupuk NPK = 50; - Pupuk Organik = 40;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat