Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2015

Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dalam Kabupaten Kaur TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 9 : (1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual Pupuk Bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). (2) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: - Pupuk Urea = Rp. 1.800,- per kg; - Pupuk SP-36 = Rp. 2.000,- per kg; - Pupuk ZA = Rp. 1.400,- per kg; - Pupuk NPK = Rp. 2.300,- per kg; - Pupuk Organik = Rp. 500,- per kg; (3) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, petambak di Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut: - Pupuk Urea = 50 kg; - Pupuk SP-36 = 50; - Pupuk ZA = 50; - Pupuk NPK = 50; - Pupuk Organik = 40;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dalam Kabupaten Kaur TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2015
Tanggal Berlaku
23 Februari 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 348
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan