Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2015

Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten terdiri dari : a. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Perkotaan Bintuhan yaitu Kecamatan Kaur Selatan; b. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Minapolitan, Kecamatan Nasal; dan c. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Agropolitan, Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Maje.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
04 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2015
Tanggal Berlaku
04 Maret 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 355
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan