Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait di Kabupaten Sumenep menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif perlu disusun suatu kebijakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengembangan Anak U sia Dini Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penyelenggaraan Pengembangan Anak U sia Dini Holistik Integratif.
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 60 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 69 Tahun 2020.
Maksud dibentuknya peraturan Bupati adalah sebagai pedoman, penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Kabupaten Sumenep. Tujuan umum Pengembangan Anak U sia Dini
Holistik Integratif adalah terselenggaranya layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia.
Tujuan Khusus Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif adalah :
a. terpenuhinya kebutuhan essensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur;
b. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang
salah, dan eksploitasi dimanapun anak berada;
c. terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
d. terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam upaya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik• motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Pendidikan Anak U sia Dini agar berdaya guna dan berhasil guna serta memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan, diperlukan pedoman pelaksanaan standar mininal pendidikan anak usia dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini.
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 2 Tahun 2018;
Permendikbud No 137 Tahun 2014;
Permendikbud No 146 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Permendagri No 100 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020;
Perbup Sumenep No 69 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak U sia Dini di Kabupaten Sumenep. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk pemenuhan mutu pelayanan dasar Pendidikan Anak U sia Dini yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penerima pelayanan dasar;
b. mutu pelayanan dasar;
c. penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar;
d. pembinaan dan evaluasi; dan e. anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari "H" Pemungutan Suara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka berakibat kepada penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades Serenrak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari "H" Pemungutan Suara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 202o;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2021;
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar hukum dan pedoman dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Harl "H" Pemungutan Suara pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 dan tahapan berikutnya.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian bagi Panitia Pemilihan
Kabupaten dan Panitia Pilkades.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penetapan hari "H" Pemungutan Suara;
b. DPT;
c. Surat Undangan;
d. Surat Suara;
e. Dokumen dan logistik lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Desa Data Integrasi Desa Berdaya (digdaya) di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Pedoman Sistem Informasi Desa untuk mewujudkan data yang terintegrasi serta mendukung program Sumenep Smart City dan Smart Village;
b. bahwa data dan informasi yang akurat berperan penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa Data Integrasi Desa Berdaya (DIGDAYA) di Kabupaten Sumenep.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2019.
Maksud dibangun dan dikembangkannya DIGDAYA adalah untuk mewujudkan pengelolaan data dan informasi Desa serta pelayanan kepada masyarakat yang efektif, efisien, dan relevan untuk mendukung smart city Kabupaten Sumenep.
Tujuan dari DIGDAYA adalah untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemangku
kepentingan;
b. membangun dan mengembangkan basis data dan informasi Desa dan Daerah yang terintegrasi;
c. menyediakan akses data dan informasi bagi
Pemerintah Desa dan Daerah;
d. meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan;
e. menjadi media informasi publik Pemerintah Desa; dan
f. menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Daerah dalam pengelolaan data dan informasi.
Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi:
a. kebijakan dan strategi pengelolaan data Desa;
b. kedudukan, fungsi dan manfaat;
c. perangkat;
d. muatan;
e. pengelolaan
f. pengembangan;
g. hak dan kewajiban Pemerintah Desa; dan h. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan dan Tata Beracara Majelis Kode Etik ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan dan Tata Beracara Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Sumenep.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2021.
Untuk menegakkan kode etik dibentuk Majelis Kode etik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang ditetapkan dengan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumenep.
Susunan Majelis Kode Etik terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep sebagai Sekretaris;
c. Inspektur Kabupaten Sumenep sebagai Anggota;
d. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Anggota;
e. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan transparansi proses promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2019;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2020.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi seluruh proses promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumenep mulai persyaratan umum, persyaratan administrasi, prosedur dan berbagai ketentuan lain yang mengatur pola promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2018.
Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengguna layanan, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan
Tujuan dari pelaksanaan Peraturan Bupati ini adalah:
a. mempercepat dan mempermudah Pelayanan
Dokumen Kependudukan;
b. mencegah terjadinya Mal administrasi dan penyimpangan lainnya
Sasaran dari pelaksanaan Peraturan Bupati ini adalah pengguna layanan dan masyarakat
Jenis layanan yang diberikan terdiri dari:
a. KK;
b. KTP-el;
c. KIA;
d. Akta Kelahiran;
e. Akta Kematian;
f. Akta perkawinan bagi penduduk Non Muslim;
g. Akta Pengangkatan Anak;
h. Akta Pengakuan Anak;
i. Akta Pengesahan Anak;
J. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya;
k. Perubahan Status Kewarganegaraan;
1. Surat Keterangan Pindah; dan
m. Surat Keterangan lainnya sesuai dengan peraturan
administrasi kependudukan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 31 Tahun 2020 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Vims Disease 19 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun
2020 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan
Dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis dan perubahan peraturan perundangan akibat bencana nonalam yaitu pandemi
Corona Vims Disease 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 201 7;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 32) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 15 diubah;
7. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 15A;
8. Ketentuan Pasal 1 7 dihapus.
9. Ketentuan pada ayat (3) Pasal 18 diubah;
10. Ketentuan Pasal 19 diubah;
11. Ketentuan Pasal 29 diubah;
12. Di antara BAB II dan BABAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA;
13. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, Pasal 34G dan Pasal 34H;
14. Ketentuan Pasal 39 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Summenep
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 24 Tahun 2018;
PP No 5 Tahun 2021;
PP No 6 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Sumenep Nomor 4 Tahun 2011;
Perda Kab. Sumenep Nomor 9 Tahun 2016;
Perda Kab. Sumenep No 8 Tahun 2018;
Perda Kab. Sumenep No 16 Tahun 2018;
Perda Kab. Sumenep No 8 Tahun 2018;
Perda Kab. Sumenep No 16 Tahun 2018;
Perbup Sumenep No 42 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan Penyelenggaraan PTSP Daerah dalam kewenangan penerbitan Perizinan dan Nonperizinan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri atas:
a. perizinan dan Nonperizinan;
b. penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan;
c. mekanisme pengajuan Izin melalui OSS;
d. standar pelayanan public dan standar operasional prosedur;
e. MPP dan manajemen pelayanan;
f. SKM;
g. pengaduan;
h. pengendalian dan pelaporan; dan
i. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah dapat dipergunakan untuk belanja operasional dan belanja modal;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat dan transparan diperlukan Pedoman pemanfaatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumenep.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia .tahun 1945;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam . Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Permenkes No 21 Tahun 2016;
Permenkes No 52 Tahun 2016;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perbup No 86 Tahun 2020.
Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemanfatan dana pendapatan pada BLUD Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pemanfatan dana pendapatan pada BLUD Puskesmas agar terlaksana secara efektif, efisien, transparan, adil, tidak diskriminasi,
akuntabel dan praktek bisnis yang sehat.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemanfaatan dana yang didapat oleh BLUD Puskesmas sesuai pelayanan kesehatan yang diberikari.
Dalam hal pendapatan pelayanan umum, kapitasi, non kapitasi, dan Jamkesda tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berjalan, maka menjadi sisa anggaran yang akan digunakan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pendapatan BLUD yang bersumber dari
APBD yang masih melekat pada belanja langsung
Dinas Kesehatan, seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), apabila sampai dengan berakhirnya tahun anggaran masih terdapat sisa Uang Persediaan di rekening Kas BLUD Puskesmas, maka sisa dana tersebut wajib disetor ke rekening kas umum daerah dan tidak diperkenankan untuk digunakan secara langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat