Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi seluruh proses promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumenep mulai persyaratan umum, persyaratan administrasi, prosedur dan berbagai ketentuan lain yang mengatur pola promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat