Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun 2021

Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemanfatan dana pendapatan pada BLUD Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pemanfatan dana pendapatan pada BLUD Puskesmas agar terlaksana secara efektif, efisien, transparan, adil, tidak diskriminasi, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemanfaatan dana yang didapat oleh BLUD Puskesmas sesuai pelayanan kesehatan yang diberikari. Dalam hal pendapatan pelayanan umum, kapitasi, non kapitasi, dan Jamkesda tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berjalan, maka menjadi sisa anggaran yang akan digunakan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD yang masih melekat pada belanja langsung Dinas Kesehatan, seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), apabila sampai dengan berakhirnya tahun anggaran masih terdapat sisa Uang Persediaan di rekening Kas BLUD Puskesmas, maka sisa dana tersebut wajib disetor ke rekening kas umum daerah dan tidak diperkenankan untuk digunakan secara langsung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
25 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 20
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan