Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 45 Tahun 2021

Pedoman Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari "H" Pemungutan Suara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar hukum dan pedoman dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Harl "H" Pemungutan Suara pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 dan tahapan berikutnya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian bagi Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pilkades. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penetapan hari "H" Pemungutan Suara; b. DPT; c. Surat Undangan; d. Surat Suara; e. Dokumen dan logistik lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari "H" Pemungutan Suara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
12 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2021
Tanggal Berlaku
12 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 44
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan