Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 44 Tahun 2021

Sistem Informasi Desa Data Integrasi Desa Berdaya (digdaya) di Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibangun dan dikembangkannya DIGDAYA adalah untuk mewujudkan pengelolaan data dan informasi Desa serta pelayanan kepada masyarakat yang efektif, efisien, dan relevan untuk mendukung smart city Kabupaten Sumenep. Tujuan dari DIGDAYA adalah untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemangku kepentingan; b. membangun dan mengembangkan basis data dan informasi Desa dan Daerah yang terintegrasi; c. menyediakan akses data dan informasi bagi Pemerintah Desa dan Daerah; d. meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan; e. menjadi media informasi publik Pemerintah Desa; dan f. menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Daerah dalam pengelolaan data dan informasi. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi: a. kebijakan dan strategi pengelolaan data Desa; b. kedudukan, fungsi dan manfaat; c. perangkat; d. muatan; e. pengelolaan f. pengembangan; g. hak dan kewajiban Pemerintah Desa; dan h. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Desa Data Integrasi Desa Berdaya (digdaya) di Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2021
Tanggal Berlaku
07 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 44
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 973 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan