Maksud dibangun dan dikembangkannya DIGDAYA adalah untuk mewujudkan pengelolaan data dan informasi Desa serta pelayanan kepada masyarakat yang efektif, efisien, dan relevan untuk mendukung smart city Kabupaten Sumenep. Tujuan dari DIGDAYA adalah untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemangku kepentingan; b. membangun dan mengembangkan basis data dan informasi Desa dan Daerah yang terintegrasi; c. menyediakan akses data dan informasi bagi Pemerintah Desa dan Daerah; d. meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan; e. menjadi media informasi publik Pemerintah Desa; dan f. menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Daerah dalam pengelolaan data dan informasi. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi: a. kebijakan dan strategi pengelolaan data Desa; b. kedudukan, fungsi dan manfaat; c. perangkat; d. muatan; e. pengelolaan f. pengembangan; g. hak dan kewajiban Pemerintah Desa; dan h. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat